Agar Lancar Menjalani Proses Rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Ini yang Diminta Anji

1 Juli 2021, 08:36 WIB
Musisi Anji terancam hukuman 12 tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. /Dok.Polres Metro Jakarta Barat/

Portal Pekalongan - Anji yang bernama lengkap Erdian Aji Prahartanto meminta didoakan oleh seluruh penggemar karyanya. Doa yang dia harapkan adalah agar lancar menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Agar lancar bisa menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), musisi Anji yang bernama lengkap Erdian Aji Prahartanto minta para penggemar karya-karyanya mendoakan dirinya.

Anji minta didoakan para penggemar karyanya. Musisi Anji yang bernama lengkap Erdian Aji Prahartanto itu minta para penggemarnya untuk mendoakan agar dia lancar menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat.

Baca Juga: Sempat Akan Diubah Hari Sabtu, Gerakan Satu Hari di Rumah Saja di Purwodadi Besok tetap Hari Minggu


"Minta doanya," kata Anji saat tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta, Jumat.

Musisi Anji tiba di RSKO Cibubur didampingi oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Kepada awak media, dia menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena terlibat kasus narkoba.

Anji mengatakan meski dirinya tengah menjalani rehabilitasi, namun proses hukum tetap berjalan hingga pengadilan. "InsyaAllah (rehab) tapi maksudnya masih tetap lanjutin proses hukumnya, kita doain semoga berjalan dengan baik," ujar Anji.

Anji menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan ke depan berdasarkan hasil asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Anji ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dia ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Cibubur pada Jumat (11/6) lalu.

Barang bukti berupa ganja yang disimpan di dalam speaker dari studio miliknya ditemukan penyidik. Penyidik, selain di Cibubur, juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Link Cara Daftar Tahap Kedua PPDB SMP Kota Padang dan Cara Lihat Pengumuman Tahap Pertama  

Serbuk ganja siap konsumsi, dan sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja". Anji dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Demikian informasi mengenai musisi Anji yang terjerat kasus natrkoba dan harus menjalani ptroses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta.***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler