Ibu – ibu Wajib Tahu! Inilah Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa

1 April 2023, 04:30 WIB
Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa, Batalkah Puasanya? Berikut Penjelasannya //*Galamedia

PORTAL PEKALONGAN - Bagi ibu rumah tangga, kegiatan memasak dan menyajikan makanan merupakan suatu keharusan yang tidak boleh absendilakukakan setiap hari. Terlebih pada saat bulan Ramadhan, mampu menyajikan hidangan buka puasa dan sahur merupakan suatu kebanggan tersendiri.

Namun, pada saat memasak ada satu kegiatan yang biasanya dilakukan atau bahkan diharuskan yakni kegiatan mencicipi masakannya.

Hal itu dilakukan tentunya untuk membuat semakin yakin dengan rasa dari masakan yang diolah, dengan aroma, rasa, dan sajian yang menarik tentunya akan mengundang minat anggota keluarga untuk berkumpul di ruang makan dengan penuh kegembiraan.

Tidak sedikit dari ibu rumah tangga yang tersipu malu dan Bahagia jika masakan yang diolahnya mendapat pujian dari anggota keluarga tercinta. Tentunya itu tindakan kecil yang mampu menjadi bumbu harmonisnya rumah tangga.

Pada bulan puasa seperti sekarang ini, kegiatan mencicipi makanan pada saat memasak masih banyak menjadi bahan perbincangan khususnya kalangan ibu - ibu, hal itu tentu berkaitan dengan hukum ibadah puasa.

Baca Juga: 11.608 Tiket Mudik Gratis Pemprov Jateng Habis, Mungkinkah Ada Kuota Tambahan?

Apakah dengan mencicipi makanan pada saat memasak dapat membuat puasa seseorang menjadi batal atau tidak?

Berikut adalah ulasan tentang hukum mencicipi makanan pada saat memasak di bulan puasa.

Kita semua pasti sudah paham dong, jika makan dan minum yang disengaja merupakan hal yang membuat puasa jadi tidak sah. Akan tetapi ini juga tak berarti kalau makan minum yang disengaja juga bisa membatalkan puasa.

Seseorang bisa dikatakan batal puasanya karena tak sengaja makan dan minum terjadi kalau orang tersebut sudah mengetahui hukum itu. Dia sudah paham soal hukum kesengajaan dan tidak sengaja ketika mencicipi makanan saat puasa.

Baca Juga: Antusiasme Guru TK, SD, dan Kepala Sekolah Kecamatan Banjarnegara Mengikuti PAJIRO, Penilik PNFI Sampaikan Ini

Berbeda kasusnya apabila orang yang makan dan minum itu tidak mengetahui hukum membatalkan puasa, misalnya karena dia mualaf atau jauh dari ulama yang bisa mengajarinya.

Akan tetapi jika memang benar-benar lupa dan tidak disengaja mencicipi masakan saat puasa, maka puasanya tidaklah bataldan yang harus diingat kalau makanan yang disantap juga tidak dalam jumlah yang banyak.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:

وإن أكل ناسيا لم يفطرإلا أن يكثر في الأصح( لندرة النسيان حينئذ

"Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal, kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka." (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 13, hal.348)

Sedangkan menurut para ulama, mencicipi makanan saat puasa hukumnya boleh dilakukan selama ada kebutuhan. Misalnya, pada ibu-ibu yang memastikan rasa masakannya untuk berbuka puasa keluarganya.

Baca Juga: Cek Fakta! Kucing Bisa Nangis seperti Manusia

Hanya saja, jika mencicipi makanan dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu, meskipun boleh dan tidak membatalkan puasa, hukumnya adalah makruh.

Hal ini juga telah disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab:

"Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggerokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. Mengecap masakan tidaklah makruh. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa, mencicipi makanan saat puasa  itu diperbolehkan selama tidak sampai tenggorokannya.

Sumber lainnya adalah kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas, yang menjelaskan bahwa,

"Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya dalam keadaan dia berpuasa, (HR: Al-Baihaqi)."

Baca Juga: Ganjar Ingin Wujudkan Mudik Aman dan Berkesan, Ini Skenario yang Disiapkan

Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat.

Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu.

Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil.

Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan.

Baca Juga: Super Enak!! Ini Dia, Resep Kastengel Sajian Lebaran yang Gurih dan Renyah

Berdasarkan kutipan kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfathit Thullab, maka dapat dikatakan bahwa mencicipi makanan hukumnya boleh.

Dengan catatan setelah dicicipi segera dikeluarkan, tidak boleh ditahan terlalu lama apalagi ditelan. Jika ditelan maka puasanya batal. Jadi hati-hati ya ibu-ibu dalam mencicipi masakannya!***

Editor: Ali A

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler