Galbay Shopee PayLater: Daftar Kota-kota yang Rentan Didatangi Debt Collector

28 Februari 2024, 08:15 WIB
Galbay di Pinjol atau pinjaman online belum ada DC yang tagih utang ke rumah resmi OJK dan cara terhindar daftar hitam BI Checking di SLIK. /PIXABAY/AhmadArdity


PORTAL PEKALONGAN
- Telat bayar dalam transaksi pinjaman online, seperti Shopee PayLater dan Shopee Pinjam, dapat menimbulkan sejumlah risiko bagi para penggunanya.

Salah satu risiko yang dapat dihadapi adalah kedatangan debt collector (DC) dari Shopee PayLater untuk menagih pembayaran yang tertunda.

Untuk menghindari hal ini, penting bagi para pengguna untuk memahami daftar wilayah yang mungkin akan didatangi oleh DC Shopee PayLater, serta dasar hukum yang mengatur transaksi tersebut.

Baca Juga: Ulasan Lengkap 3 Risiko Hukum Galbay Pinjol: Konsekuensi Jika Tidak Membayar

DC Shopee PayLater merupakan singkatan dari debt collector yang ditugaskan oleh Shopee untuk menagih pembayaran yang belum dilunasi oleh pengguna Shopee PayLater.

Jika terjadi telat bayar atau gagal bayar (galbay) Shopee PayLater, kemungkinan besar pengguna akan didatangi oleh DC Shopee PayLater untuk menyelesaikan kewajiban pembayarannya.

Daftar wilayah yang kemungkinan akan didatangi oleh DC Shopee PayLater tidak secara spesifik diumumkan oleh pihak Shopee.

Namun, berdasarkan pengalaman debitur yang pernah didatangi, sebagian besar wilayah di Pulau Jawa, terutama kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan, memiliki kemungkinan untuk didatangi oleh DC Shopee PayLater.

Baca Juga: Game Penghasil Uang 2024 Langsung Cair ke Saldo DANA: Permainan Seru yang Menjadi Sumber Penghasilan

Beberapa risiko yang akan dihadapi oleh para pengguna yang telat membayar Shopee PayLater antara lain:

1. Dikenakan Denda Keterlambatan: Pengguna yang telat membayar akan dikenakan denda sebesar 5% setiap bulannya, serta bunga sebesar 2,95% dari total tagihan.

2. Shopee PayLater Dibekukan: Selama tagihan belum dilunasi, layanan Shopee PayLater akan dibekukan.

3. Tercatat dalam Laporan SLIK OJK: Keterlambatan pembayaran Shopee PayLater akan membuat nama pengguna tercatat dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Langkah Mudah Mendapatkan Uang Tunai dari Aplikasi DANA: Klaim Saldo Gratis Hari Ini!

Dasar hukum yang mengatur transaksi pinjaman online, termasuk Shopee PayLater, antara lain:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Baca Juga: Begini Cara Cek Saldo Kartu Prakerja dan Cara Mencairkan Prakerja

Dengan pemahaman akan risiko dan konsekuensi dari telat bayar Shopee PayLater, serta pengetahuan mengenai dasar hukum yang mengatur transaksi tersebut, diharapkan para pengguna dapat mengelola pinjaman secara bijaksana dan menghindari masalah pembayaran yang tidak diinginkan.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua.***

Editor: Ali A

Sumber: YouTube SOBAT MEDIA ONLINE

Tags

Terkini

Terpopuler