Baca Juga: Link Cara Daftar Tahap Kedua PPDB SMP Kota Padang dan Cara Lihat Pengumuman Tahap Pertama
Serbuk ganja siap konsumsi, dan sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja". Anji dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Demikian informasi mengenai musisi Anji yang terjerat kasus natrkoba dan harus menjalani ptroses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta.***