PORTAL PEKALONGAN – Banyak yang bepikir kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) identik pada kekerasan fisik. Namun, bukan hanya itu, KDRT bentuknya sangat beragam. Ada 4 bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang perlu dikenali dan diwaspadai.
Dalam artikel ini, akan diulas 4 bentuk kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam undang-undang tersebut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Hal itu berarti, KDRT tidak hanya identik dengan kekerasan secara fisik, tetapi juga bentuk-bentuk pelecehan lainnya yang merugikan korban. Korban dan pelakunya bisa siapapun, yaitu suami, istri, anak, atau orang-orang yang mempunyai hubungan dengan orang tersebut di dalam rumah yang sama.
Berikut 4 bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang wajib dikenali dan waspadai.
1. Kekerasan emosional atau psikologis
Kekerasan emosional atau psikologis umumnya berupa kekerasan verbal, seperti teriakan, ancaman, caci maki, penghinaan, dan intimidasi yang meremehkan seseorang.
Meski tidak berbekas, tetapi dampak dari kekerasan emosional bisa sama-sama merusak korban. Sebagai contoh, kehilangan kepercayaan diri, hingga gangguan mental tertentu, seperti depresi.