PORTAL PEKALONGAN - Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan bepergian dari luar negeri disediakan lokasi untuk karantina selama 10 hari dengan lokasi yang telah disiapkan.
Ada 10 lokasi karantina untuk pejalan dari luar negeri yang tiba di Indonesia. Ke-10 tempat tersebut disesuaikan dengan 9 Pintu Masuk ke Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No.2/2022.
Dikutip Portalpekalongan.com dari Instagram @lawancovid19_id, 10 lokasi yang digunakan untuk karantina adalah:
Baca Juga: Cegah Omicron, Inilah Daftar 14 Negara yang Dilarangg Masuk Indonesia, Berlaku Mulai 7 Januari 2022
1. DKI Jakarta (4 tempat)
2. Surabaya-Jawa Timur (19 tempat)
3. Manado-Sulawesi Utara (2 tempat)
4. Batam-Kepulauan Riau (5 tempat)
5. Tanjung Pinang-Kepulauan Riau (2 tempat)