Inilah 10 Lokasi Karantina bagi WNI yang Pulang Bepergian dari Luar Negeri Mulai 1 Januari 2022

- 8 Januari 2022, 16:29 WIB
Foto ilustrasi lokasi karantina bagi WNI yang Pulang Bepergian dari Luar Negeri Mulai 1 Januari 2022
Foto ilustrasi lokasi karantina bagi WNI yang Pulang Bepergian dari Luar Negeri Mulai 1 Januari 2022 /kabar-priangan.com/Pixabay/

6. Nunukan-Kalimantan Utara (1 tempat)

7. Entikong-Kalimantan Barat (3 tempat)

8. Aruk-Kalimantan Barat (4 tempat)

9. Motaain-NTT (1 tempat)

10. Lokasi lain yang ditetapkan Kasatgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi satgas pusat.

Baca Juga: Informasi Penting Daftar Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Beserta Hari Jadinya

Ke-10 lokasi karantina ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2022 dan diperuntukkan bagi WNI yang telah melakukan perjalanan Luar Negeri yang memenuhi kriteria, seperti Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang menetap minimal 14 hari di lndonesia, pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia, pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan dinas, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Khusus untuk pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan dinas yang tidak berkenan dikarantina di lokasi yang ditetapkan, maka wajib karantina di hotel karantina terpusat dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Demikian 10 tempat karantina yang ada di lokasi-lokasi terdekat dengan pintu masuk ke Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Instagram @lawancovid19_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah