Cara Buat KTP Digital dengan Aplikasi IKD, Mudah dan Cepat

- 10 Desember 2023, 16:50 WIB
cara buat KTP digital dengan aplikasi IKD, mudah dan ce
cara buat KTP digital dengan aplikasi IKD, mudah dan ce /Dwi Widiaystuti/Antara

PORTAL PEKALONGAN.COM - Kartu Tanda penduduk digital sedang marak diperbincangkan. Konon KTP ini harus menggunakan aplikasi yang mungkin kebanyakan orang membuat ribet. Padahal tidak selamanya demikian.

Di era digitalisasi seperti sekarang kita tak bisa lepas dari teknologi. Semua aspek kehidupan pasti menggunakan digitalisasi. Tentunya semua orang harus melek akan teknologi.

Pengurusan dokumen pribadi juga sudah merambah dengan menggunakan digital. Kepengurusannya juga menggunakan digital bisa dikerjakan di mana saja dan kapan saja.

Kemendagri melakukan digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau KTP digital. Kartu Tanda Penduduk yang selama ini digunakan belum menggunakan digital masih manual dan membutuhkan waktu yang lama dalam mengurusnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2021 telah melakukan uji coba terhadap 58 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Syarat wajib warga yang telah memiliki KTP digital harus mempunyai gawai, wilayah tempat tinggal terkoneksi internet dan dapat mengoperasikan ponsel pintar dengan baik.

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital Kemendagri adalah aplikasi yang memudahkan penduduk dalam pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Kemudian para pemohon KTP digital diharuskan untuk mengunduh aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) melalui Play Store atau App Store.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah