Bisakah Wakaf Uang?Prof Nur Khoirin Menjelaskan dengan Gamblang

- 10 Desember 2023, 11:10 WIB
Ketua Devisi Litbang Badan Wakaf Indonesia Jawa Tengah
Ketua Devisi Litbang Badan Wakaf Indonesia Jawa Tengah /Dwi Widiyastuti/Dok BP4 Provinsi Jawa Tengah

PORTAL PEKALONGAN.COM – Wakaf biasanya identik dengan tanah, sawah, kebun atau benda-benda lain yang tidak bergerak. Padahal wakaf tidak hanya sebatas itu. Masih banyak benda atau yang lain yang bisa diwakafkan.

Asumsi orang apabila ingin mewakafkan sesuatu kebanyakan tanah atau benda yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum. Hal ini memang tidak salah. Pada umumnya yang ada di masyarakat seperti itu.

Seperti dilansir portal pekalongan.com dari pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jateng, Prof Nur Khoirin YD menyatakan bahwa wakaf bisa merujud uang dan benda lain yang bisa dimanfaatkan secara bersama-sama.

Baca Juga: HATI-HATI LIBURAN NATARU 2023! Berikut Ini Peringatan Pakar Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno

"Banyak orang mengira bahwa wakaf hanya terbatas pada benda tidak bergerak, seperti tanah sawah, kebun, dan bangunan permanen. Harta wakaf yang lazim di kalangan umat Islam terbatas hanya 3M, masjid, musholla, dan makam. Pemahaman ini tidak salah. Tetapi sebenarnya harta wakaf mencakup lebih luas lagi," jelas Prof Nur Khoirin, Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.

Lebih jauh, Prof Nur Khoirin yang menjabat sebagai Ketua Nazhir Wakaf Uang BWI Jateng itu menjelaskan bahwa dalam UU-41 Tahun 2004, wakaf adalah, perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan benda wakaf adalah segala benda yang bernilai, baik bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai menurut ajaran Islam (Pasal 1).

"Dari pengertian ini dapat dipahami, bahwa wakif, orang yang memberi wakaf bisa orang, sekelompok orang (jamaah), lembaga, dan badan hukum. Benda wakaf juga bisa berupa apa saja yang bermanfaat dan memiliki daya tahan, baik benda tetap seperti tanah dan bangunan, maupun benda bergerak, seperti uang dan benda selain uang."

Dia menegaskan, redefinisi wakaf dari rumusan fiqih yang dipahami selama ini dilatarbelakangi oleh suatu pemikiran, bahwa di kota-kota besar yang penduduknya sangat padat dimana tanah semakin langka dan mahal, tidak semua orang bisa melakukan wakaf tanah. Maka agar semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk berwakaf dengan cara yang mudah, lahirlah Gerakan Wakaf Uang (Gerwang).

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x