Thailand Jadi Negara Pertama di Asia yang Izinkan Warganya Menanam Ganja, Apa Tujuannya?

- 27 Januari 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi daun ganja dengan nama ilmiah Cannabis sativa atau Cannabis indica.
Ilustrasi daun ganja dengan nama ilmiah Cannabis sativa atau Cannabis indica. /Pixabay

PORTAL PEKALONGAN - Thailand menjadi negara pertama di Asia yang menyetujui dekriminalisasi de facto ganja yang memiliki nama ilmiah Cannabis sativa atau Cannabis indica.

Dengan aturan baru itu, Dewan Narkotika Thailand akan menghapus ganja dari daftar obat-obatan ilegal atau terlarang, sehingga mengizinkan bagi rumah tangga untuk menanam ganja.

Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul pada Rabu 26 Januari 2022 mengumumkan bahwa Badan Pengendalian Narkotika setuju menghapus ganja dari daftar obat ilegal atau terlarang di kementerian itu.

Baca Juga: Jangan sampai Pingsan karena Darah Rendah, Ikuti Tips dr Zaidul Akbar Tanpa Minum Obat

Adapun penghapusan ganja dari dari daftar obat ilegal oleh Badan Pengawas Pangan dan Obat kementerian, saat ini tinggal menunggu ditandatangani secara resmi oleh menteri kesehatan dan mulai berlaku 120 hari setelah diterbitkan dalam lembaran aturan baru pemerintah.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Kamis 27 Januari 2022, sejak 2018 Thailand telah menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian.

"Di bawah aturan baru, warga Thailand dapat menanam tanaman ganja di rumah setelah memberi tahu pemerintah daerah setempat, tetapi ganja tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin lebih lanjut," kata Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul kepada media, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: VIRAL! Pria Nekat Acungkan Senjata Tajam di Halaman Mapolres Lumajang, Diduga Kehabisan Obat

Minggu ini, Kementerian Kesehatan Thailand akan mengajukan kepada parlemen rancangan undang-undang terpisah yang memberikan perincian tentang penggunaan ganja yang legal, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya, selain pedoman penggunaan untuk hiburan atau kesenangan.

Menurut RUU itu, orang yang menanam ganja tanpa memberi tahu pemerintah akan dihukum dengan denda hingga 20.000 baht (sekitar Rp8,7 juta) serta bisa dikenai denda hingga 300.000 baht (sekitar Rp130,5 juta) atau hukuman tiga tahun penjara, atau keduanya, jika menjual ganja tanpa izin.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x