Hindari Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Ini Tips Aman dari Polda Jateng

- 23 Agustus 2021, 17:57 WIB
  Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Warga masyarakat yang jadi korban pinjaman online alias pinjol terus berjatuhan. Kasus-kasus korban pinjaman online ilegal yang mengakibatkan warga masyarakat terjerat utang yang bertumpuk, menjadi sorotan tersendiri bagi Polda Jateng.

Afifah Muflihati (27), seorang warga Kabupaten Semarang misalnya, terjerat utang dari aplikasi pinjaman online hingga ratusan juta rupiah.

Afifah awalnya hanya meminjam Rp 3,7 juta, namun akibat salah urus, jika ditotal kini kerugiannya malah membengkak mencapai tagihan sebesar Rp 206,3 juta.

Baca Juga: Program Aku Sedulurmu Polda Jateng; Ganjar: Ini Bentuk Kongkret Kepedulian

"Kasus ini tengah ditangani Ditkrimsus Polda Jateng," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy, Senin 23 Agustus 2021.

Ditambahkan, kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online saat ini cukup banyak. Ditkrimsus Polda Jateng sendiri, saat ini setidaknya menangani 24 kasus masyarakat yang merasa tertipu oleh pinjaman online.

"Mayoritas kasus masih dalam bentuk pengaduan dan masih didalami dari sisi hukumnya. Untuk jumlah pengaduan di seluruh wilayah Jateng, saat ini masih dikompulir dari masing-masing polres," tandasnya.

Iqbal menegaskan ada sejumlah tips yakni tidak mudah tergiur dengan pinjaman online (Pinjol) terlebih tawaran melalu SMS. Apabila melalui aplikasi Playstore ada baiknya di cek terlebih dahulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Dua Tersangka Pembobol ATM di Magelang dan Kebumen Dibekuk Polda Jateng dan Ditembak, Apa Sebabnya

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah