Pemprov Jateng Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 30 Agustus 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 28 Agustus 2021, 08:13 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memantau uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memantau uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM). /Humas Pemprov Jateng/

PORTAL PEKALONGAN – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas mulai 30 Agustus 2021.

Kebijakan kelonggaran dari Prmprov Jateng itu menyusul adanya sejumlah daerah yang saat ini telah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1, 2, 3.

Namun, ada syarat-syarat yang mesti dipatuhi dalam penyelenggaraan PTM terbatas. Apa saja itu? Simak penjelasan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Suyanta.

Hal itu seperti dilansir Portalpekalongan.com dari laman jatengprov.go.id, Sabtu 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Yoyok Sukawi Minta Sekolah Jangan Buru-buru Gelar PTM, Guru dan Murid Belum Semua Vaksin  

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Suyanta menjelaskan,  kebijakan pembelajaran tatap muka tersebut diizinkan untuk dimulai berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah, terkait pendidikan.

Untuk sekolah yang berada pada level 4, tetap tidak diperkenankan menyelenggarakan PTM.

“Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 maka pembelajaran tetap daring. Dan level 3 dalam aglomerasi level 4, maka dia (daerah) pun masih daring. Untuk daerah kabupaten/kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas,” kata Suyanta.

Meski begitu, tidak serta-merta semua sekolah langsung melakukan PTM terbatas. Namun, sekolah harus melalui proses. Adapun tahapan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan PTM terbatas, yaitu sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM dulu.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x