PORTAL PEKALONGAN - Kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan laut Cilacap beberapa waktu lalu, Polisi telah tetapkan Nakhoda sebagai tersangka.
Musibah tenggelamnya Kapal Pengayoman IV di perairan Cilacap pada 17 September lalu, memasuki babak baru.
Perkara yang ditangani Polres Cilacap ini resmi menetapkan SA, 53, Nahkoda Kapal Pengayoman IV tersebut sebagai tersangka.
Baca Juga: Kapal Pengayoman IV Milik Kemenkumham RI, Tenggelam di Perairan Dermaga Wijayapura Cilacap
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut dan menyatakan kasus tersebut ditangani secara terpadu antara Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap.
"Saudara SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ungkap Kabidhumas, Senin, 27 September 2021, malam.
Kombes M Iqbal menerangkan, polisi sudah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus tersebut termasuk memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.
"Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," tegasnya.