Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang: Masuk Tempat Wisata Wajib Vaksin dan Prokes Ketat

- 5 Desember 2021, 18:48 WIB
Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang perketat prokes di tempat wisata jelang libur Nataru.
Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang perketat prokes di tempat wisata jelang libur Nataru. /Humas Polres Pemalang

PORTAL PEKALONGAN -  Mengantisipasi peningkatan aktivitas dan mobilitas masyarakat menjelang libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022 atau Nataru, Polres Pemalang bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang melakukan pengetatan protokol kesehatan di sejumlah Objek Wisata, Minggu 5 Desember 2021.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, meningkatnya mobilitas masyarakat yang berlibur perlu diiringi dengan pengetatan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Jelang Muktamar Ke-34, Prof Ahmad Rofiq: NU dalam Pusaran Parpol dan Kekuasaan

"Kita perlu mewaspadai adanya varian baru, sehingga edukasi prokes perlu ditingkatkan, dan harapannya tidak muncul di Indonesia," kata Kapolres.

Selain pengetatan prokes, Satgas Covid-19 juga telah mewajibkan pengunjung untuk melakukan scan barcode aplikasi pedulilindungi di sejumlah objek wisata.

"Salah satunya di objek wisata Pantai Widuri, pengunjung yang belum vaksin tidak diminta untuk pulang, namun diarahkan ke gerai vaksin Si Sambar yang telah disediakan di tempat wisata," kata Kapolres.

Baca Juga: Dua Kali Menang Pilkada, Ridwan Kamil Ungkap Jurus Mematikan dalam Strategi Politiknya Jika Maju Pilpres 2024

"Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di objek wisata, sehingga dapat dipastikan seluruh pengunjung dan pedagang sudah divaksin," imbuh Kapolres.

Meskipun demikian, Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang tidak memberikan kelonggaran terkait penerapan prokes di tempat wisata.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polres Pemalang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x