PORTAL PEKALONGAN - Sebuah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita dikukuhkan dalam satu ikatan sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia, sakinah, mawadah, warahman, dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa merupakan definisi perkawinan yang disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dengan perkawinan dalam ikatan yang resmi diharapkan akan melahirkan generasi-generasi penerus agama, bangsa dan negara.
Namun, seiring perjalanan waktu, kehidupan dalam berumah tangga tidaklah semulus jalan tol, terkadang harus mengalami berbagai masalah atau cobaan yang harus dihadapi. Apabila masing-masing pasangan tidak bisa menghadapi permasalahan tersebut bisa mengakibatkan keretakan dalam bahtera rumah tangga yang berakhir dengan perceraian.
Perselisihan yang mengakibatkan perceraian dalam rumah tangga salah satunya disebabkan kurang pemahaman tentang kehidupan rumah tangga/keluarga yang semestinya.
Jika terjadi perselisihan yang bisa muncul konflik sampai berujung ke perceraian perlu adanya peran lembaga yang bisa menjadi mediator diantara kedua pasangan tersebut untuk menyelamatkan perkawinan mereka.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian Agama melalui Peraturan Dirjen Bimas Islam nomor DJ.II/491 tahun 2009 menganggap perlunya suatu kursus pernikahan bagi calon pengantin.
Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) merupakan suatu organisasi sebagai penunjang tugas Kementrian Agama dalam bidang perkawinan serta bertujuan untuk mempertinggi mutu perkawinan dan mewujudkan keluarga atau rumah tangga bahagia, sejahtera dan kekal menurut ajaran Islam.