Polda Jateng Terapkan ETLE, Sebanyak 34 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam 15 Hari

- 16 Januari 2022, 23:15 WIB
Polda Jateng telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada para penggunaan hukum lalu lintas Elektronik di  seluruh Polres di Jateng.
Polda Jateng telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada para penggunaan hukum lalu lintas Elektronik di seluruh Polres di Jateng. /Humas Polda Jateng


PORTAL PEKALONGAN - Polda Jateng telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik di Polres seluruh wilayah Jateng.

Hasilnya sangat maksimal, sebanyak 34 ribu pelanggar lalu lintas telah ditindak menerima tilang dalam 15 hari. Capaian yang diraih Polda Jateng dalam penerapan ELTE ini menjadi yang tertinggi di Indonesia, bahkan melampaui Polda Metro Jaya.

Jadi hati-hati bagi Anda pengendara kendaraan bermotor di wilayah Jateng, ada kamera pengawas elektronik di tempat-tempat strategis yang akan merekam dan memonitor para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Pelaku Penendang Sesaji di Gunung Semeru Diburu Polda Jatim

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, hasil maksimal itu dicapai berkat terobosan kreatif yang diciptakan jajarannya sehingga ETLE berjalan maksimal dan efektif.

Dijelaskan, ETLE merupakan salah satu penjabaran program prioritas Kapolri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam peresmian ETLE di NTMC Jakarta, Maret 2021 lalu.

Kapolri menyampaikan kehadiran tilang elektronik nasional ditujukan untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Juga upaya penegakan hukum yang transparan lewat ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi dalam menangani pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 4 Milar dari Transaksi Narkoba Dibongkar Polda Jateng

"Dalam penerapan ETLE, setiap petugas menindak menggunakan sarana teknologi, jadi tidak bersentuhan langsung dengan pelanggar. Ini efektif untuk menghindari pungli di lapangan dan akuntabel," kata Dirlantas Kombes Pol Agus.

Saat ini penerapan ETLE sudah terpasang di semua Polres Jajaran Polda Jateng. Jadi semua pergerakan arus kendaraan akan termonitor melalui layar monitoring di Ditlantas.

Terkait pelaksanaan ETLE sendiri, menurut Kombes Pol Agus, kunci keberhasilan dalan law inforcemen adalah integrated system yaitu ETLE berupa data screenshoot terintegrasi dengan data base ETLE Presisi Nasional serta terintegrasi pula dengan jasa pengiriman serta verifikasi dan persetujuan pelanggar akan disertai akun dari Briva untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga: Amankan Nataru, Polda Jateng Terjunkan 5.900 Pasukan Gabungan TNI-Polri

Jadi masyarakat yang terkena tilang elektronik karena melakukan pelanggaran lalu listas tidak perlu datang ke kantor polisi, langsung bisa melakukan pembayaran melalui Briva.

Menurut Dirlantas, maksimalnya penindakan lewat ETLE di Jateng menjadi perhatian beberapa Polda lain di Indonesia.

"Sudah ada koordinasi, beberapa Polda akan mempelajari penerapan ETLE yang dijalankan di Jateng melalui study banding. Diharapkan ETLE secara nasional dapat berjalan maksimal sesuai harapan dan Program Prioritas Kapolri," imbuh Kombes Pol Agus.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Tak hanya untuk menghindari pelanggaran, tapi juga untuk keselamatan di jalan raya.

Baca Juga: Amankan Nataru, Polda Jateng Terjunkan 5.900 Pasukan Gabungan TNI-Polri

Penggunaan ETLE, ungkapnya, merupakan inovasi dalam peningkatan profesionalitas Polri dalam menangani permasalahan lalu lintas di jalan.

Pembayaran dendanya pun dibuat praktis sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Sudah ada mekanisme pembayarannya. Ditlantas Polda Jateng juga sudah meluncurkan aplikasi Go Sigap yang bisa di download di Play Store," jelasnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah