Dewan Masjid Indonesia Kawal 'Juleha' dan Imbau Waspadai Daging Ayam yang Tidak Halal

- 1 April 2022, 11:29 WIB
Temuan daging ayam dengan leher berlubang menunjukkan tidak disembelih dengan benar sesuai dengan syariat Islam, sehingga dading ayam tersebut menjadi haram.
Temuan daging ayam dengan leher berlubang menunjukkan tidak disembelih dengan benar sesuai dengan syariat Islam, sehingga dading ayam tersebut menjadi haram. /Dok DMI Kabupaten Magelang

PORTAL PEKALONGAN - Prof Ahmad Rofiq atas nama keluarga besar Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah mengucapkan ''marhaban ya Ramadhan".

"Selamat datang bulan penuh keberkahan, kasih sayang dan limpahan pengampunan, bulan Ramadhan. Selamat menjalankan ibadha puasa dengan penuh kekhusyu’an dan ketawadhuan, agar mampu menjadi hamba-hamba yang bertakwa, dan mengakhiri puasa Ramadhan, sebagai pemenang sejati, karena kembali kepada fitrah kesucian," salam Prof Ahmad Rofiq, Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW-DMI) Jawa Tengah dan Guru Besar UIN Walisongo Semarang. 

Prof Ahmad Rofiq melalui rilis resmi atas nama DMI Jateng yang diterima Portalpekalongan.com, Jumat 1 April 2022, mengajak keluarga besar Pimpinan Wilayah DMI baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk bersama-sama mengawal perlunya penyiapan 'Juleha' atau 'Juru Sembelih Halal' di setiap masjid di seluruh penjuru Jateng.

Baca Juga: Marhaban Ya Ramadhan, Dr Nur Khoirin: Puasa Ibadah yang Penuh Sensasi

Unrtuk diketahui, Pemerintah RI dan Nahdlatul Ulama (NU) akan melaksanakan rukyah (ru’yatul hilal) pada Jumat, 1 April 2022, diikuti oleh ormas Islam lainnya, dan sidang itsbat dipimpin langsung Menteri Agama. Muhammadiyah sudah mengumumkan, 1 Ramadhan 1443 H bersamaan hari Sabtu, 2 April 2022 M, karena hilal sudah wujud dan di atas ufuq. Namun bagi yang mengikuti hisab dan rukyah sekaligus, maka menunggu hasil siding itsbat, setelah mendapat laporan hasil pelaksanaan rukyah di seluruh wilayah Indonesia.

Bulan Ramadhan yang Allah perintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, untuk menjalani ibadah puasa, menahan makan, minum, dan hal lain yang membatalkan puasa, dari terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari, agar menjadi hamba-hamba yang bertaqwa (QS. Al-Baqarah (2): 183).

Secara teoritis, kebutuhan makan dan minum umat, tentu berkurang, karena konsumsi diawali pada makan sahur dan saat berbuka. Akan tetapi dalam praktiknya, kebutuhan daging ayam dan daging lainnya, secara umum justru mengalami kenaikan.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 1443 Hijriah, Inilah Tausyah Ketua PW-DMI Jawa Tengah Prof Ahmad Rofiq

Waspada Sembelihan Ayam Tidak Halal

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: daging ayam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x