Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Di Sungai Bolong Ungkap Fakta Perencanaan

- 6 April 2022, 22:36 WIB
Rekontruksi kasus pembunuhan wanita di Sungai Bolong
Rekontruksi kasus pembunuhan wanita di Sungai Bolong /Humas Polda Jawa Tengah

 

PORTAL PEKALONGAN -  Guna melengkapi berkas perkara dan untuk mengetahui peran tersangka dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di Sungai Bolong, Dusun Njurip, Desa Ngasem Kecamatan Tegalrejo Februari lalu, Polres Magelang menggelar rekonstruksi perkara, Selasa, 5 April 2022.

Rekonstruksi yang dilakukan di halaman Polres Magelang tersebut menghadirkan tersangka berinisial MB (41) warga Desa Dawung Kecamatan Tegalrejo  sedangkan korban RY (48) diperankan oleh salah satu anggota Satreskrim Polres Magelang.

"Dalam rekonstruksi ada sebanyak 26 adegan, yang diawali saat tersangka membawa korban menuju ke sebuah hotel di Kecamatan Secang," kata Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Armin seusai kegiatan rekonstruksi.

Baca Juga: Hadits Rosulullah Berkaitan dengan Keistimewaan Sholat Dhuha, Simak Disini

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 9 Halaman 3,4 : Bacaan Teks Air dan Listrik

Alfan menyebutkan bahwa rekonstruksi tersebut dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, kuasa hukum tersangka dan beberapa saksi. Dari tim penyidik dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Agung Sedewo, SH, sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum hadir Tri Widiyani Ambarwati,SH, sementara dari kuasa hukum tampak hadir Satria Budhi,SH.

" Fakta yang kami temukan di dalam rekonstruksi ini adalah bahwa niat dan perencanaan tersangka untuk membunuh korban ketika tersangka bersama korban di hotel di wilayah  Secang," lanjutnya.

Dijelaskan Alfan, niat membunuh korban karena tersangka merasa tidak terima ketika dibanding-bandingkan dengan lelaki lain dan diajak oleh korban menikah siri.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x