PORTAL PEKALONGAN - Gubernur Ganjar Pranowo melarang warga Jawa Tengah (Jateng) dan sekitarnya untuk takbir keliling 1443 H. Malam takbiran di luar rumah dilarang.
Acara takbir keliling 1443 H di wilayah Jateng dilarang Gubernur Ganjar Pranowo. Disarankan warga takbiran di rumah masing-masing.
Tidak akan ada takbir keliling 1443 H di Jateng dan sekitarnya karena dilarang oleh Gubernur Ganjar Pranowo. Ganjar mengimbau semua warga takbiran di rumah.
Baca Juga: H-9 Lebaran 2022, Tol Trans Jawa Mulai Dipadati Pemudik ke Jateng dan Jatim, Semarang Padat Merayap
Larangan takbir keliling untuk wilayah Jateng tersebut akan segera dituangkan dalam Surat Edaran Sekda Provinsi Jateng.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Ganjar Pranowo dalam Rapat Forkopimda Provinsi Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja pada Rabu, 27 April 2022.
Keputusan takbir keliling dilarang di wilayah Jateng adalah menyetujui masukan dari Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Warga Jawa Tengah Tidak Ada Takbir Keliling di Malam Lebaran
Disampaikan oleh Musta’in bahwa dalam SE Menag nomor 8 tahun 2022 telah diimbau tidak ada takbir keliling. Akan lebih baik jika Gubernur langsung menertibkan dalam bentuk larangan.