Senada disampaikannya bahwa ada juga Instruksi Mendagri nomor 18 dan 19 tahun 2022 serta Keppres 11 tahun 2020 tentang kondisi darurat yang terkait dengan hal tersebut.
Langsung setuju, Gubernur Ganjar Pranowo menginstruksikan Sekdanya segera menyiapkan surat ke kabupaten dan kota menerangkan bahwa takbir keliling dilarang.
Baca Juga: H-9 Lebaran, Puluhan Ribu Kendaraan Pemudik Memasuki Wilayah Jateng menuju Jatim Via Tol Trans Jawa
“Diarahkan takbiran di masjid, mushola, atau rumah masing-masing,” ucap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menanggapi langsung usulan Kakanwil Kemenag Jateng.
Ganjar Pranowo merasa perlu diambil kebijakan tersebut guna menekan potensi keramaian yang rentan terhadap kondisi pandemi Covid 19.
Gubernur Jateng tersebut menyadari harus dilakukan bersama antara provinsi dan pemerintah kota kabupaten guna menekan angka infeksi Covid 19.
"Kita minta tolong dan bantuan untuk mendukung itu,” kata Ganjar Pranowo.
Demikian instruksi Gubernur Ganjar Pranowo mengenai takbir keliling dilarang di wilayah Jateng dan sekitarnya. Silakan semua takbiran di rumah.***