PORTAL PEKALONGAN - Satuan Reskrim Polres Sukoharjo telah mengungkap kasus dukun palsu yang melakukan penipuan hingga pencabulan. Pelaku tersebut merupakan warga Sukoharjo yang berinisial RM (42).
"Pelaku RM, warga Joho Sukoharjo itu, berkedok dukun palsu setelah menipu korban SNR (52),uang senilai Rp 70 juta langsung ditangkap di rumahnya, dan kini ditahan, di Mako Polres Sukoharjo untuk proses hukum," ujar AKBP Wahyu Nugroho Setyawan Kapolres Sukoharjo dalam konferensi Pers, di Mako Polres Sukoharjo.
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan juga menambahkan kejadian tersebut mulanya berawal dari korban cerita kepada pelaku ingin berpisah dengan suaminya.
Baca Juga: 2 Orang Pemancing Hanyut dan Hilang, Terjebak Banjir di Tengah Sungai Kacangan, Purbalingga
Kemudian muncul niat jahat dari pelaku yang menyarankan untuk datang ke dukun yang bisa menyelesaikan masalah korban.
Pelaku yang merupakan tetangga dari korban ini melakukan penipuan sejumlah uang, dan mencabuli korbannya.
"Pelaku RM tersebut melakukan penipuan dengan modus seorang dukun yang dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya," ujar Kapolres.
Menurut pernyataan AKBP Wahyu Nugroho Setyawan ternyata dukun yang disarankan oleh pelaku adalah dirinya sendiri dengan menggunakan nomor handphone lain untuk menghubungi korban.