PORTAL PEKALONGAN - Sebanyak 15 orang tersangka tindak pidana umum dan narkoba diamankan Polres Salatiga.
Dari 15 orang itu 8 di antaranya adalah pelaku tindak pidana umum dan 7 lainnya tersangka narkoba.
Hal itu dijelaskan dalam Kapolres AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi dalam Konferensi Pers di Pendapa Polres Salatiga, Rabu 13 Juli 2022.
"Dari 5 Laporan Polisi yang masuk, Sat Reskrim Polres Salatiga mengamankan 8 orang pelaku. Antara lain kasus curranmor, pengeroyokan, penggelapan, pencurian dan pencurian dengan pemberatan," jelasnya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Buku Matematika SMP MTs Kelas 8 Bab 1. Pola Bilangan Halaman 17 Ayo Kita Berlatih 1.2
Kemudian, lanjut Kapolres, untuk kasus penyalahgunaan narkoba berdasarkan 6 Laporan Polisi, Satuan Narkoba Polres Salatiga mengamankan 7 orang pelaku.
"Saat ini baik pelaku tindak pidana umum maupun penyalahgunaan narkoba sedang dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut baik oleh Satuan Reskrim maupun Narkoba," tambah AKBP Indra Mardiana.
Selain itu, kata Kapolres, jajarannya juga mengamankan 405 knalpot brong hasil penindakan selama Operasi Patuh Candi 2022 dan penindakan yang secara stasioner yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Salatiga.
Baca Juga: Kota Semarang Targetkan Juara Umum, Juara MTQ XXIX Jateng Dijanjikan Umrah