PORTAL PEKALONGAN - Pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di wilayah Polda Jateng, selama Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggaran.
Jumlah pelanggaran sebesar itu merupakan terbesar di seluruh Polda di Indonesia, dengan jumlah denda yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp 27 miliar.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, dari 636.764 pelanggar yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi 479.412 pelanggar. Kemudian sebanyak 470.768 pelanggar telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158.
Baca Juga: Rendahnya Tertib Berlalu Lintas, Penindakan ETLE Di Jateng Capai 636 Ribu dengan Denda 27 Milyar
Fakta terkait pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui ETLE di wilayah Polda Jateng itu diungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers dalam rangka HUT ke-67 Lalu Lintas di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng, Senin 19 September 2022.
Dilansir Portalpekalongan.com dari siaran Pers Humas Polda Jeteng, Kapolda memaparkan sejumlah fakta termasuk hasil penanganan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE di wilayah Polda Jateng.
Diketahui, ETLE atau singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.