Rendahnya Tertib Berlalu Lintas, Penindakan ETLE Di Jateng Capai 636 Ribu dengan Denda 27 Milyar

- 19 September 2022, 22:12 WIB
Rendahnya tertib berlalu lintas, penindakan ETLE di Jateng
Rendahnya tertib berlalu lintas, penindakan ETLE di Jateng /Polda Jateng

PORTAL PEKALONGAN – Rendahnya tertib berlalu lintas di Jawa Tengah sangat memprihatinkan.

Terbukti pelanggaran dilihat pada ETLE di Jateng mencapai 636 ribu dengan denda 27 milyar terbesar di Indonesia.

Angka yang fantastis untuk suatu pelanggaran. Ketertiban berlalu lintas sangat kurang dalam berkendara di jalan.

Baca Juga: Polda Jateng Sita 147.380 Knalpot Brong, Kapolda Minta Penindakan Dilakukan secara Edukatif

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers dalam rangka HUT lalu lintas ke 67 di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng, Senin 19 September 2022.

Dalam kegiatan itu, Kapolda memaparkan sejumlah fakta termasuk hasil penanganan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jawa Tengah.

Menurut Kapolda, pihaknya mencatat pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui ETLE selama Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggaran.

"Dari pelanggaran ETLE itu, jumlahnya terbesar di seluruh Polda di Indonesia dan dendanya yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp 27 miliar," tandas Kapolda.

Ditambahkannya, Polda Jateng memiliki 21 kamera statis 602  kamera mobile dan 7 kamera speed.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x