Ringankan Beban Dampak Kenaikan BBM, Gubernur Jatim Khofifah Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojek Online

- 19 September 2022, 09:07 WIB
Ringankan Beban Dampak Kenaikan BBM, Gubernur Jatim Khofifah Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojek Online.
Ringankan Beban Dampak Kenaikan BBM, Gubernur Jatim Khofifah Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojek Online. /Humas Pemprov Jatim/

 

PORTAL PEKALONGAN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuat gebrakan kebijakan pajak yang disambut gebira oleh para pengusaha angkutan umum jenis kendaraan mikrolet dan ojek online.

Kebijakan di bidang ekonomi yang dinilai sangat berani itu berupa  membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.

Khofifah membuat kebijakan bebas pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojek online itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga bahan bakar Minyak t (BBM) oleh pemerintah.

Baca Juga: Program Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama II Digulir Mulai Bulan Ini, Cek Info Selengkapnya

Adapun kebijakan bebas pajak kendaraan bermotor itu diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai hari ini, Senin 19 September hingga 31 Desember 2022.

Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai 19 September hingga 15 Desember 2022.

Gubernur Khofifah mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

Melalui kebijakan itu diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Humas Pemprov Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x