PORTAL PEKALONGAN – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, selama periode Januari sampai September 2022, Polda Jateng dan jajaran sudah memproses 477 orang tersangka kasus judi.
Sebanyak 477 orang tersangka kasus judi itu dari beragam jenis judi, di antaranya judi online, offline, gelanggang (arena), hingga sabung ayam.
“Seluruh jajaran sudah saya perintahkan untuk tidak memberi ruang pada perjudian, tanpa pandang bulu,” tegas Ahmad Luthfi.
Baca Juga: Bareskrim Mabes Polri Gencar Sikat Segala Bentuk Judi, Ini Makna Kode 303 yang Sedang Viral
Pernyataan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara "Ulama Menyapa" yang ditayangkan langsung di TVKU Semarang, Senin 19 September 2022 sore.
Selain Kapolda, acara itu juga menghadirkan narasumber Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, Dr KH Ahmad Darodji dan dipandu oleh host Myra Azzahra.
Pada kesempatan itu, Ketua MUI Jateng dan Kapolda Jateng Jateng sepakat dan berkomitmen untuk bersama-sama berperan memberantas perjudian, yaitu ulama dengan pencegahan dan kepolisian dengan penindakan.
Baca Juga: Kemenkominfo Telah Blokir 566.332 Situs Terkait Judi Online, Menteri Johnny: Mati Satu Tumbuh Seribu