Kemenkominfo Telah Blokir 566.332 Situs Terkait Judi Online, Menteri Johnny: Mati Satu Tumbuh Seribu

- 24 Agustus 2022, 11:04 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/AidanHowe

PORTAL PEKALONGAN - Praktik judi online kian marak. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan setiap hari mereka terus memberantas situs dan akun terkait judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menyebut, sejak 2018 sampai 22 Agustus 2022, Kemenkominfo sudah memutus akses terhadap 566.332 situs dan akun yang terkait perjudian online.

Adapun dari awal tahun sampai 22 Agustus 2022, Kemenkominfo telah memblokir 118.320 situs dan akun judi online.

Baca Juga: Judi Online Terbesar di Jateng Digerebek di Purbalingga, 6 Pelaku Ditangkap Polda Jateng

Namun, Menkominfo Johnny G Plate menyatakan memberantas situs dan akun terkait judi online tidak mudah. Bahkan ia mengibaratkan memberantas situs judi online itu ibarat pepatah "mati satu tumbuh seribu".

"Melalui sistem surveilans yang ada di Kominfo, kami terus bersihkan, setiap hari," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate di Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Menteri Johnny mengungkapkan kasus judi online, meski sudah dinyatakan ilegal oleh pemerintah, cukup sulit diberantas.

"Penanganan judi online ini bagai mati satu tumbuh seribu, satu ditutup, namun yang lain bermunculan," ungkap Johnny.

Baca Juga: BABAT HABIS! Puluhan Penjudi Ditangkap Polda Jateng, dari Judi Online hingga Ceki

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x