Pelaku TPPU Tak Berkutik Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng, Kerugian Nasabah Capai 267 M

- 10 Oktober 2022, 19:20 WIB
Pelaku TPPU Tak Berkutik Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng
Pelaku TPPU Tak Berkutik Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng /Polda Jateng

Ia menjelaskan ada potensi kerugian nasabah senilai Rp 267 miliar karena ada 2.601 masyarakat dan nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut.

"Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Potensi kerugian Rp 267 M," tegasnya.

Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham.  Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun total nilai aset baru Rp 8 miliar.

"Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp 8,5 M," tegasnya.

Saat ini kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegas Dwi. 

Baca Juga: Info Terkini! Hujan Deras Disertai Angin Menerjang Tembok Surya Yudha Sport Banjarnegara

Sementara itu tersangka, AH mengaku Koperasinya awalnya berjalan baik namun kemudian terkena dampak pandemi COVID-19 sehingga banyak kredit macet dan mulai colabs.

"Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse," ujarnya.

Terkait kejadian ini, Kabidhumas menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke instansi terkait bisa kepolisian, OJK, atau Dinas Koperasi setempat.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah