Relokasi Pasar MAJT, Harus Diselesaikan dengan Duduk Berdamai

- 1 Desember 2022, 21:16 WIB
Relokasi  pasar MAJT, harus diselesaikan dengan duduk berdamai
Relokasi pasar MAJT, harus diselesaikan dengan duduk berdamai /Dokumen Pribadi

‘’Pendapatan yang masuk tidak masuk ke saku pengurus satu sen pun, semua untuk umat, dan warga Kota Semarang juga,’’ tambah dia.

KH Ahmad Darodji bercerita bahwa lahan untuk pasar relokasi tersebut dulu disiapkan untuk pasar induk yang akan dibangun MAJT sejak zaman Gubernur Bibit Waluyo. Kemudian dipinjamkan MAJT kepada Pemkot untuk lahan relokasi pasar Johar yang terbakar.

‘’Waktu itu pejabat wali kota, Pak Taviv. Beliau bingung ngundang saya sebagai seorang pembina di MAJT. Saya katakan bisa gunakan lahan yang direncanakan untuk pasar induk,’’ ujar dia.

Jadi sebetulnya, kata Ahmad Darodji, Pemkot Semarang ‘’punya utang’’ sama MAJT. Pertama perpindahan pasar, dari semula, kemudian menyewa. Juga penyelesaian Jalan Jolotundo di sebelah selatan MAJT yang dulu juga sempat bermasalah.

‘’Oleh karena itu sebaiknya ingat sejarah, yaitu sejarahnya dulu Pejabat Wali Kota Taviv minta kepada MAJT agar tanah masjid bisa dipakai,’’ tandasnya.

Saat itu, lanjut dia, MAJT kasihan kalau pedagang Pasar Johar sampai tidak berjualan karena kebakaran. Sekarang ini pasar Johar sudah dibangun. Sebagian pedagang ada yang sudah pindah dan ada yang tetap ingin bertahan di tanah relokasi.

Ketua PP MAJT, Prof Dr KH Noor Ahmad MA menambahkan, tanah milik bondo masjid Agung Kauman yang sampai saat ini dipakai untuk menampung pedagang relokasi sejak awal telah disepakati oleh Pemkot untuk disewa. Rancangan awalnya, memang di atas tanah itu rencananya akan didirikan pasar induk oleh MAJT.

''Kesepakatan waktu itu semata-mata ketulusan untuk membantu pedagang yang kehilangan tempat berjualan di Johar akibat kebakaran, walaupun pada saat itu sudah banyak investor yang masuk, tetapi kita prioritaskan menampung pedagang,'' ujar Noor Ahmad.

Sementara itu KH Ali Mufiz mengatakan, tanah wakaf yang ditempati pasar relokasi kata kuncinya bahwa semula semata-mata untuk kemaslahatan umat. Karena pada waktu itu terjadi musibah, maka ada kebaikan masjid untuk merelakan tanah milik masjid dipakai untuk berjualan pedagang.

Baca Juga: Peran Ulama menjadi Garda Terdepan Berantas Narkoba di Jateng

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x