Profil Budhi Sarwono: Saya Mau Jadi Muslim, Enak Jadi Kulinya Allah, Upahnya Gede

- 21 Februari 2024, 06:50 WIB
Salah satu buku karya Budhi Sarwono mantan Bupati Banjarnegara: Saya Mau Jadi Muslim, Enak Jadi Kulinya Allah, Upahnya Gede
Salah satu buku karya Budhi Sarwono mantan Bupati Banjarnegara: Saya Mau Jadi Muslim, Enak Jadi Kulinya Allah, Upahnya Gede /Ali A/

Jumlah tetsebut berasal dari dugaan gratifikasi sebesar Rp7,4 miliar dan hasil keuntungan dari sejumlah pengerjaan proyek yang diikuti beberapa perusahaan milik Budhi sebanyak Rp18,7 miliar.

Budhi disebut mengikutsertakan perusahaannya untuk mengerjakan proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara. Budhi selaku penerimaan manfaat dari perusahaan tersebut mengatur atau mem-ploting perusahaannya ikut serta dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P 2017 serta DAK dan APBD 2018.

Total pekerjaan berjumlah Rp93 miliar, serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya berjumlah sekitar Rp18,7 miliar.

Baca Juga: Aplikasi Penghasil Saldo DANA: Cara Mudah Meningkatkan Penghasilan Anda

Budhi dinilai jaksa turut mengatur atau mengendalikan sejumlah perusahaan, baik operasional maupun dalam hal keuangan, meskipun Buhdi tidak tercatat sebagai pengurus perusahaan.

Budhi juga menempatkan orang-orang terdekatnya mengisi posisi penting di beberapa perusahaan.

Di antaranya menempatkan sopirnya sebagai Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana. Kemudian menempatkan menantunya untuk mengisi posisi Direktur Utama di PT Buton Tirto Baskoro.

Baca Juga: Nusaresearch vs. Jakpat: Platform Penghasil Uang ala Game Raffi Ahmad

Adapun nilai gratifikasi Rp7,4 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa terhadap Budhi Sarwono, diperoleh dari belasan pengusaha yang sudah mendapatkan paket pekerjaan. Nilainya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp250 juta.

Budhi Sarwono didakwa Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan vonis 8 tahun penjara denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Wikipedia berbagai sumber banjarnegarakab.go.id @pmikabbanjarnegara @lasmiindaryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah