Pengertian Zakat Fitrah, Siapa Saja yang Wajib Membayar dan Bacaan Niatnya

27 April 2022, 05:06 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah /Shahbah Akram/Pexels


PORTAL PEKALONGAN - Zakat fitrah wajib hukumnya bagi seorang muslim. Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang tidak boleh tertinggal saat bulan Ramadhan.

Dari Ibnu Umar ra menyebutkan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari & Muslim)

Zakat fitrah diperintahkan untuk dibayarkan sebelum orang-orang melaksanakan sholat Ied.

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Dari hadist tersebut diartikan bahwa zakat fitrah wajib hukumnya bagi tiap-tiap jiwa yang memenuhi syarat berikut:

1. Mukallaf, terbebani beban syariat yaitu muslim, baligh dan berakal.
2. Menemui waktu diwajibkannya zakat fitrah yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri.
3. Mereka yang mudah untuk membayar zakat fitrah yaitu mereka yang memiliki harta berlebih bagi dirinya dan keluarganya pada malam Idul Fitri.

Ibnu Abbas ra berkata:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud & Ibnu Majah)

Seorang muslim yang masih hidup sampai matahari tenggelam pada malam Idul Fitri wajib mengeluarkan zakat fitrah. Namun, apabila dia meninggal sebelum matahari tenggelam tidak dikenakan zakat fitrah. Pun seorang yang lahir sebelum tenggelamnya matahari di hari terakhir Ramadhan sudah wajib membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Arab, Latin Lengkap dengan Artinya

Apabila sudah terpenuhi syarat-syarat tadi maka wajib bagi seorang mukallaf yaitu muslim, baligh dan berakal untuk membayar zakat firah atas dirinya sendiri dan atas orang-orang yang ditanggung nafkahnya karena sebab pernikahan, hubungan kerabat atau menjadi pembantu.

Kesimpulannya seseorang menanggung zakat fitrah untuk:
1. Istrinya
2. Orangtuanya
3. Anak-anak yang dinafkahinya
4. Pembantunya

Adapun niat zakat fitrah untuk diri sendiri adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.


Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.


Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan namanya), fardhu karena Allah Taala.


Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan namanya), fardhu karena Allah Taala.

Baca Juga: Hikmah Ramadhan Prof. Ahmad Rofiq: Pahala Puasa Hilang Tanpa Bayar Zakat Fitrah


Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga, Termasuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan namanya), fardhu karena Allah Taala.

Demikianlah pengertian zakat fitrah, siapa yang wajib membayar beserta doa niatannya untuk diri sendiri dan keluarga. Semoga bermanfaat. ***

 

 

Editor: Sumarsi

Sumber: YouTube Rumaysho TV

Tags

Terkini

Terpopuler