Apakah Boleh Wudhu di dalam Kamar Mandi atau Toilet?

2 Juni 2022, 13:49 WIB
Ilustrasi berwudhu. Apakah boleh wudhu di dalam kamar mandi atau toilet? /Freepik

PORTAL PEKALONGAN - Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedang menurut syara' artinya membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil.

Salah satu syarat sah dalam sholat adalah berwudhu karena wudhu merupakan cara kita untuk bersuci dari hadats kecil.

Lalu, apakah boleh wudhu di dalam kamar mandi atau toilet?

Dilansir Portalpekalongan.com dari Telegram Al-Mar'atus Shalihah, berikut pembahasannya.

Baca Juga: Syarat Sah Sholat Yaitu Wudhu untuk Menyempurnakan Sholat, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat di Sini

Terdapat dua permasalahan yang perlu diperhatikan dalam hal ini.

Pertama:

Mengucapkan basmalah di kamar mandi karena menurut sebagian ulama syarat sah wudhu adalah mengucapkan basmalah.

Terkait hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi ada dua pendapat ulama:

a. Makruh.

Berdasarkan pendapat ini, maka diperbolehkan mengucapkan basmalah di kamar mandi. Hal ini karena hal yang makruh itu menjadi boleh jika ada hajat (kebutuhan).

b. Haram.

Berdasarkan pendapat ini, maka mengucapkan basmalah dilakukan di luar kamar mandi, yaitu sebelum masuk untuk berwudhu.

Baca Juga: Doa Sesudah Wudhu Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya

Kedua:

Bersih dari terkena najis selama di kamar mandi

Berikut ini pembahasannya secara singkat (ringkas):

a. Hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi

Terkait hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi, terdapat dua pendapat ulama:

1. Makruh

Berdasarkan pendapat ini, maka diperbolehkan mengucapkan basmalah di kamar mandi. Hal ini karena hal yang makruh itu menjadi diperbolehkan jika ada hajat (kebutuhan), meskipun tidak mendesak.

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa berzikir dan berdoa di kamar mandi hukumnya makruh. Beliau rahimahullah berkata:

يكره الذكر والكلام حال قضاء الحاجة، سواء كان في الصحراء أو في البنيان، وسواء في ذلك جميع الأذكار والكلام إلا كلام الضرورة

“Dimakruhkan berzikir dan berbicara ketika menunaikan hajat (buang air), baik itu di tanah lapang atau di dalam ruangan, sama saja hukumnya pada semua jenis zikir ataupun pembicaraan, kecuali darurat.” (Al-Azkar, hal. 28)

Baca Juga: Tata Cara Wudhu yang Benar, Ustadz Adi Hidayat: Bisa Menghapus Dosa- dosa

Suatu hal yang hukum asalnya makruh itu bisa menjadi mubah hukumnya apabila ada hajat (kebutuhan). Sebagaimana kaidah:

الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ

“Suatu hal yang hukumnya makruh itu bisa menjadi hilang hukumnya karena ada hajat.”

Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah juga menjelaskan demikian. Beliau rahimahullah berkata,

لا بأس أن يتوضأ داخل الحمام، إذا دعت الحاجة إلى ذلك، ويسمي عند أول الوضوء، يقول: (بسم الله)؛ لأن التسمية واجبة عند بعض أهل العلم، ومتأكدة عند الأكثر

“Tidak mengapa Engkau berwudu di dalam kamar mandi apabila ada hajat dan diucapkan di awal wudu. Lafaz basmalah hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sebagian lain lagi berpendapat hukumnya sunah muakkadah (ditekankan).” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat, 10: 28)

Baca Juga: Doa Setelah Wudhu Sesuai Hadits Nabi, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Artinya

2. Haram

Berdasarkan pendapat ini, maka mengucapkan basmalah dilakukan di luar kamar mandi, sebelum masuk untuk berwudu. Berdasarkan pendapat ini juga, sebagian ulama membolehkan ucapan basmalah, akan tetapi hanya di dalam hati saja tanpa menggerakkan lisan dan bibir.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

فإنه لا يذكر الله تعالى بلسانه فيها -في هذا الموضع وما أشرنا إليه أولاً- ولكن ذكر الله بقلبه لا حرج عليه فيه.

“Tidak perlu mengucapkan nama Allah dengan lisannya pada tempat yang kami isyaratkan (kamar mandi dan semisalnya). Akan tetapi, disebut di dalam hati. Hal ini tidak mengapa.” (Nurun ‘Alad Darb, kaset no.7)

Kami lebih memegang pendapat ulama yang menyatakan makruh hukumnya mengucapkan basmalah di kamar mandi, sehingga diperbolehkan apabila ada hajat.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Wudhu Pakai Make Up Waterproof

Demikian juga, karena ketika zikir itu lisan dan bibir harus bergerak. Sehingga solusi dengan mengucapkan basmalah dalam hati itu kurang tepat. 

Jadi, dengan demikian hukum berwudhu di dalam kamar mandi atau toilet ialah diperbolehkan apabila ada hajat sesuai pendapat ulama yang menyatakan makruh. Wallahu'alam bi shawab.***

Editor: Arbian T

Sumber: Telegram Al-Mar'atus Shalihah

Tags

Terkini

Terpopuler