Wakaf, Amal Jariyah yang Mengalirkan Pahala Tanpa Henti Bahkan Setelah Wafat

4 Juni 2022, 07:13 WIB
Ilustrasi Wakaf, Amal Jariyah yang Mengalirkan Pahala Tanpa Henti Bahkan Setelah Wafat /Pixabay/ahmadi19

PORTAL PEKALONGAN – Zaman sekarang telah bermunculan organisasi yang menyalurkan wakaf.

Wakaf merupakan amalan yang banyak mengandung manfaat.

Wakaf masih terdengar asing di telinga masyarakat Indonesia, lantaran wakaf biasanya berupa tanah atau masjid.

Namun ternyata wakaf bukanlah sesuatu yang baru.

Wakaf merupakan warisan nabawi. Wakaf sudah ada sejak zaman para nabi.

Baca Juga: Sedekah pada Jumat di Bulan Ramadhan, Pahala Berlipat Ganda Menanti

Wakaf adalah ibadah maliyah atau berkaitan dengan harta kekayaan, yang spesifik dan diatur dalam agama.

Wakaf dalam bahasa Arab berarti tetap atau diam, maksudnya harta yang diserahkan untuk wakaf tetap ada wujudnya, namun selalu memberi manfaat tiada batas tanpa kehilangan wujudnya.

Wakaf merupakan syariat ibadah yang bersifat ta’abbudi sekaligus maqashidi.

Ta’abuddi maknanya adalah ibadah yang membuktikan penghambaan seorang muslim kepada Allah SWT.

Maqashidi adalah bahwa wakaf disesuaikan dengan kemashlahatan yang diatur oleh agama Islam, yaitu mashlahat yang mencakup menjaga agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal mereka.

Baca Juga: Doa Agar Diberi Keturunan, Bacalah Doa Nabi Zakaria AS Berikut Ini!

Syarat Bagi Orang Yang  Melakukan Wakaf

  1. Orang yang mewakafkan adalah orang yang merdeka, bukan budak atau hamba sahaya.
  2. Orang yang mewakafkan dalah orang pemilik sah atas barang yang diwakafkan.
  3. Orang yang mewakafkan (harta) telah genap usia dan akalnya, sempurna serta mengerti baik buruknya tindakan yang harus dipilih.

Benda Yang Diwakafkan

  1. Benda atau harta yang akan diwakafkan sudah ada atau terlihat bentuknya.
  2. Benda atau harta yang akan diwakafkan tidak berubah atau tetap utuh meski diambil manfaatnya untuk jangka waktu tidak terbatas.
  3. Benda atau harta yang akan diwakafkan adalah milik orang yang akan melakukan wakaf itu sendiri.

Baca Juga: 15 Contoh Soal Bahasa Arab Kelas 1 MI Pilihan Ganda dan Jawaban, Persiapan PAT UAS Ujian Kenaikan Kelas

Kini, wakaf dapat dengan mudah dilakukan, karena ternyata selain tanah atau masjid, wakaf juga dapat dilakukan dengan barang lainnya, misalnya Al Qur’an, buku Islam, mukena, dan sebagainya.

Macam Wakaf

  1. Wakaf tunai, yaitu produk wakaf yang merupakan sebuah sistem wakaf berupa uang tunai, yang diberikan oleh wakif (orang yang berwakaf) dengan cara menyetorkan uang secara bertahap kepada pengelola wakaf (nazhir), baik rutin atau insidental

 

  1. Wakaf khairi, yaitu wakaf kebaikan yang bersifat tunai untuk kepentingan umum, yang diserahkan oleh wakif (orang yang berwakaf) kepada pengelola wakaf (nazhir) agar dikelola dan dimanfaatkan, tanpa ada perjanjian atau syarat yang ditentukan oleh wakif.

 Baca Juga: 15 Contoh Soal Qurdis Kelas 1 MI Pilihan Ganda dan Jawaban, Persiapan PAT UAS Ujian Kenaikan Kelas

Wakaf adalah amalan ibadah yang pahalanya tidak akan pernah terputus meski wakif (orang yang berwakaf)  telah meninggal dunia.

Hal ini berdasarkan hadis yang disabdakan Rasulullah SAW:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Ketika seorang manusia meninggal dunia, maka putuslah amalannya kecuali dari tiga hal. Sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak saleh yang mendoakannya.”

(H.R. Muslim)

Baca Juga: Kisah Para Nabi: Nabi Idris AS, Sang Asadul Usud serta Mengalahkan Iblis dengan Jarum

Imam Nawawi dalam syarah kitab Shahih Muslim menjelaskan dengan tegas bahwa yang dimaksud dengan sedekah jariyah adalah wakaf, ashshadaqatul jariyatu wa hiya al-waqfu (sedekah jariyah itu adalah wakaf).

Demikian artikel Wakaf, Amal Jariyah yang Mengalirkan Pahala Tanpa Henti Bahkan Setelah Wafat.

Semoga dengan mengetahui serba serbi wakaf, makin banyak yang mengelola serta ikut berwakaf.***

Editor: Ali A

Sumber: Buku Dahsyatnya Wakaf

Tags

Terkini

Terpopuler