Berkurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia Diperbolehkan,Jika...

6 Juni 2023, 21:54 WIB
Berkurban atas nama orang tua yang meninggal dunia diperbolehkan /Dwi Widiyastuti/editornews.id

PORTAL PEKALONGAN – Berkurban atas nama orang tua yang meninggal dunia diperbolehkan. Berkurban adalah amal ibadah yang baik dan berpahala besar.

 

Berkurban ibadah yang sebaiknya dilakukan setiap tahun sebagai amalan rutin. Sunah yang dilakukan setiap tahun ini mempunyai nilai sedekah dan sunah. Jangan dianggap sekali seumur hidup dalam melakukan kurban.

Umat muslim yang mendapatkan kelapangan rejeki, disarankan untuk berkurban. Jangan pernah menolak berkurban dengan alasan sudah pernah berkurban.

 Baca Juga: KRL Commuter Line Akan Beri Pelayanan Cepat, Waktu Tunggu Singkat dan Perjalanan Kilat

Ustadz Ridwan Farid menjelaskan bahwa berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia sangat diperbolehkan. Hal itu sama halnya dengan sedekah untuk orang tua.

"Amalah berkurban diperbolehkan. Ini sama aja bershodakoh untuk orang tua. Kadang kurban dalam keluarga digilir namanya,” jelasnya.

Dalam satu keluarga berkurban secara bergilir hal yang lazim di masyarakat.

"Misalnya satu keluarga ada orang tua, suami-istri dan anak-anak, maka misalnya tahun ini yang berkurban orangtuanya, tahun depan suami atau istri, tahun depannya lagi anak pertama dan seterusnya," sambungnya.

Nabi Muhammad SAW sendiri melaksanakan kurban setiap tahunnya, namun masih belum ditemukan sebuah riwayat yang mengatakan kalau beliau menggilir kurbannya kepada istri atau anak-anaknya. Bahkan beliau menganggap kurban yang beliau lakukan sudah mencukupi untuk seluruh keluarganya.

"Ada sebuah riwayat yang mengatakan dengan dua domba yang gemuk dan bertanduk. Salah satu dombanya dikorbankan untuk diri beliau dan keluarganya dan satu yang lain lagi adalah dikorbankan untuk orang-orang yang tidak berkurban dari umatnya," kata Ustaz Ridwan Farid.

"Dalam sebuah riwayat, di masa Nabi SAW ada seorang laki-laki berkurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Lalu mereka makan dan memberi makan kepada orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga dengan banyaknya hewan yang dikurbankan.

Ustaz Ridwan Farid mengingatkan hal yang terpenting dalam berkurban adalah ikhlas hanya mengharap ridho Allah semata.

Baca Juga: Toren Air Banyak Lumut dan Air Bau, Jangan Panik Atasi dengan Bahan Satu ini

“Perasaan untuk bisa dilihat orang lain dengan namanya terpampang sebaiknya dihindari. Hal itu untuk menghindari riya, “ Jelas Ustadz Ridwan Farid.

"Terkait pertanyaan apakah boleh atau bagaimana hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal maka mari kita lihat ada dua kondisi mengenai pertama misalnya orang tua berwasiat kepada anaknya agar setelah orangtuanya meninggal anak-anak berqurban atas nama orang tua," kata Ustaz Ridwan Farid.

Lain halnya dengan mendapatkan wasiat tersebut, haruslah dilaksanakan sebagai wujud dari pengamalan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 181.

"Siapa saja yang mengubah wasiat Setelah dia mendengarnya maka sesungguhnya dosanya adalah orang-orang yang mengubahnya, sesungguhnya Allah Maha mendengar dan maha mengetahui," terang Ustaz Ridwan Farid.

 

Lalu kondisi kedua adalah ketika orang tua tidak berwasiat tetapi sang anak menyembelih kurban mengatasnamakan orang tuanya yang sudah meninggal sebagai sedekah.

"Maksudnya ini dibolehkan, para ulama menegaskan bahwa pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat dengan menganalogikannya seperti sedekah," jelas Ustaz Ridwan Farid. 

Baca Juga: Nur Aini Tidak Menggandalkan Paras Cantik, Manggul Semen Okeeyy

Jadi untuk menjawab pertanyaan dari salah satu jemaah, Usataz Ridwan Farid mengatakan kalau menyembelih kurban untuk mengatasnamakan sedekah atas nama orang tua itu diperbolehkan.

Demikian informasi tentang berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal dunia  diperbolehkan,jika... ***

 

Editor: Ali A

Sumber: Ustadz Ridwan Farid

Tags

Terkini

Terpopuler