PORTAL PEKALONGAN – Bagaimana hukumnya apabila perempuan melamar seorang lelaki terlebuh dahulu? Pada artikel ini Ustadz Abdul Somad akan menjelaskan mengenai hal tersebut.
Apakah di dalam islam perempuan melamar seorang lelaki diperbolehkan, simak penjelasan Ustadz Abdul Somad pada artikel ini.
Pada umumnya, perempuan mendapatkan jodohnya dengan dilamar pria, lalu menentukan pilihannya.
Baca Juga: Definisi Sakti atau Kesaktian, Ini Penjelasan Suhu Padepokan Carang Seket
Namun, terkadang ada perempuan yang juga memiliki perasaan atas jodoh yang ingin dibersamainya secara halal dalam ikatan rumah tangga yang tak kunjung menunjukan itikad melamar.
Bisa jadi karena laki-laki tersebut kurang peka atau tidak memiliki keberanian.
Atau bahkan bisa jsadi tidak tahu menahu akan keberadaan perempuan tersebut.
Namun, secara diam-diam perempuan ini menyukai laki-laki karena kebaikannya, agamanya atau dsb.
Baca Juga: 2 Amalan yang Dapat Membuktikan Keimanan Seseorang Menurut Syekh Ali Jaber