PORTAL PEKALONGAN – Artikel ini akan mengulas mengenai penjelasan bijak KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau akrab disebut Gus Baha terkait hukum seseorang mendengarkan musik dalam Islam apakah haram atau tidak.
Belakangan ini sedang ramai diperbicangkan hukum mendengarkan musik dalam Islam adalah haram. Setelah beredar video santri tutup telinga ketika mendengarkan musik diputar di tempat vaksinasi.
Lalu benarkan hukum mendengarkan musik itu haram? Mari kita simak penjelasan bijak dari Gus Baha mengenai hukum musik dalam Islam.
Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah akan Mulai Transisi Pandemi Covid-19 Menjadi Endemi
Dikutip Portalpekalongan.com dari video Youtube Santri Ganyeng berjudul "Hukum Musik dan Alat-Alatnya" yang diupload pada 12 Agustus 2021.
KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha mengatakan, Imam Nawawi berpendapat musik haram karena menjadi simbol orang fasik.
Meski disebut haram, banyak Muslim menggunakan musik untuk mengingat Allah dan Nabi Muhammad. Misalnya, penyanyi Haddad Alwi atau Ceng Zam-Zam hingga hadroh Sholawatan.