Hindari 8 Hal yang Membatalkan Puasa, Nomor 2 Masih Jarang yang Tahu

- 4 April 2022, 14:06 WIB
Ilustrasi 8 hal yang membatalkan puasa, nomor 2 masih jarang yang tahu.
Ilustrasi 8 hal yang membatalkan puasa, nomor 2 masih jarang yang tahu. /Freepik

Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa. Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal.259).

2. Mengobati dengan Memasukkan Benda pada Qubul dan Dubur

Mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur). Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa. Hal ini jarang diketahui kebanyakan orang, namun harus tetap diperhatikan agar tidak membatalkan puasa apabila menemui situasi tersebut.

3. Muntah dengan Sengaja

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari Ke–2, Lengkap Bacaan Arab dan Artinya

4. Melakukan Hubungan Seksual 

Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja.
Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.

5. Keluarnya Air Mani (Sperma) 

Keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah