Saat Istri Haid, Bolehkah Memuaskan Suami dengan Tangannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 17 April 2022, 09:25 WIB
Istri Mmuaskan Suami denan Mulutnya, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Buya Yahya
Istri Mmuaskan Suami denan Mulutnya, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Buya Yahya /Youtube Al-Bahjah TV

PORTAL PEKALONGAN - Saat ceramah Buya Yahya  menjawab pertanyaan dari audiens,  bolehkah seorang istri  yang sedang haid memuaskan suami dengan mulut atau tangan? 

Menurut Buya Yahya, pertanyaan bolehkah seorang istri yang sedang haid memuaskan suami dengan mulut atau dengan tangan, ini  bukan hal yang tabu untuk diperbincangkan. Menurut Buya Yahya, ilmu itu semua baik, tidak ada yang tidak baik, apalagi di majelis taklim yang mulia.

Majelis harus menyikapi bijaksana terhadap pertanyan berkaitan dengan hal sensitif, perihal syariat yang ada ilmunya, ada ajaranya yang berasal dari tuntunan Rosulullah SAW.

Tentang penjelasan Buya Yahya berikut ini bisa dijadikan bahan pelajaran bagi suami istri tentang kaidah berhubungan suami istri.

Buya Yahya menjelaskan bahwa suami istri boleh berbuat apa saja dan melaukan apa saja untuk menyenangkan  hati suami istri. Gunakan yang kita punya apa saja boleh, asal dua hal yang sangat dilarang dan haram hukumnya jika dilakukan.

Baca Juga: Gauli Istri dengan Cara Ini, Haram Hukumnya Kata Buya Yahya. Simak Penjelasannya

Dua hal tersebut yang dilarang dalam syariat Islam yaitu jika melakukan hubungan suami istri dengan jalan yang tidak semestinya, yaitu lubang kubul. Kenapa dilarang?
Menurut Buya Yahya, itu jalan yang tidak semestinya dan kotor, tidak bersih, karena digunakan untuk mengeluarkan hal yang kotor.

Hal yang kedua, yaitu jika melakukan saat istri haid. Saat  istri haid mengalami pendarahan yang keluar dari rahim sebagai darah kotor dan najis. Maka suami tidak boleh menggauli istrinya di saat mengeluarkan darah kotor atau najis.

"Waktu istri haid, seorang suami memasukkan alatnya ke lubang depan, kemudian yang kedua yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram," tegas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: channel Al-Bahjah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x