Bagaimana Hukumnya Memotong Kuku dan Rambut Ketika Haid? Buya Yahya Menjawab Hal ini

- 19 April 2022, 05:32 WIB
Buya Yahya memaparkan tentang hukum memotong kuku dan rambut ketika haid
Buya Yahya memaparkan tentang hukum memotong kuku dan rambut ketika haid /Al-Bahjah TV

PORTAL PEKALONGAN - Haid adalah darah yang keluar dari seorang perempuan secara alami, bukan karena suatu sebab dan pada waktu tertentu.

Bagi perempuan yang sehat umumnya mengalami siklus haid secara normal yaitu satu kali dalam satu bulan.

Darah haid termasuk najis atau sesuatu yang kotor. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 222 yang artinya:

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah:'Haid itu adalah suatu kotoran…'"

Baca Juga: 4 Amalan yang Bisa Meringankan Siksa Kubur Orang Tua yang Sudah Meninggal, Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Jika darah haid adalah suatu kotoran, Lalu bagaimana hukumnya kita memotong kuku dan rambut ketika haid?

Dalam Artikel ini akan dibahas tentang hukum memotong kuku dan rambut ketika haid yang dijabarkan oleh Buya Yahya.

Dilansir portalpekalongan.com dari kanal Youtube Al-Bajah TV yang dipublikasikan pada tanggal 24 Juli 2018 tentang hukum memotong kuku dan rambut ketika haid.

Baca Juga: Cara agar Khusyuk ketika Sholat, Ustadz Hanan Attaki: Merasa Butuh kepada Allah SWT

“Dalam Fiqih, tidak ada yang mengatakan haram hukumnya jika ada seorang perempuan memotong rambut. Hanya sebagian ulama mengatakan bahwa hukumnya makruh,” jelas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x