Hukum Membayar Zakat Fitrah dan Kapan Waktu Ditunaikannya Beserta Bacaan Niatnya

- 27 April 2022, 05:22 WIB
Zakat Fitri Wajib Bagi Muslim
Zakat Fitri Wajib Bagi Muslim /Liz Romo/Pexels

PORTAL PEKALONGAN - Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi seorang muslim. Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang tidak boleh tertinggal saat bulan Ramadhan.

Waktu ditunaikannya zakat fitrah diperintahkan sebelum orang-orang melaksanakan sholat Ied.

Dari Ibnu Umar ra menyebutkan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari & Muslim).

Baca Juga: Pengertian Zakat Fitrah, Siapa Saja yang Wajib Membayar dan Bacaan Niatnya

Dari hadist tersebut diartikan bahwa zakat fitrah wajib hukumnya bagi tiap-tiap jiwa yang memenuhi syarat berikut:

1. Mukallaf, terbebani beban syariat yaitu muslim, baligh dan berakal.
2. Menemui waktu diwajibkannya zakat fitrah yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri.
3. Mereka yang mudah untuk membayar zakat fitrah yaitu mereka yang memiliki harta berlebih bagi dirinya dan keluarganya pada malam Idul Fitri.

Ibnu Abbas ra berkata:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud & Ibnu Majah)

Seorang muslim yang masih hidup sampai matahari tenggelam pada malam Idul Fitri wajib mengeluarkan zakat fitrah. Namun, apabila dia meninggal sebelum matahari tenggelam tidak dikenakan zakat fitrah. Pun seorang yang lahir sebelum tenggelamnya matahari di hari terakhir Ramadhan sudah wajib membayar zakat fitrah.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: YouTube Rumaysho TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x