Pengertian Zakat Fitrah, Siapa Saja yang Wajib Membayar dan Bacaan Niatnya

- 27 April 2022, 05:06 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah /Shahbah Akram/Pexels


PORTAL PEKALONGAN - Zakat fitrah wajib hukumnya bagi seorang muslim. Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang tidak boleh tertinggal saat bulan Ramadhan.

Dari Ibnu Umar ra menyebutkan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari & Muslim)

Zakat fitrah diperintahkan untuk dibayarkan sebelum orang-orang melaksanakan sholat Ied.

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Dari hadist tersebut diartikan bahwa zakat fitrah wajib hukumnya bagi tiap-tiap jiwa yang memenuhi syarat berikut:

1. Mukallaf, terbebani beban syariat yaitu muslim, baligh dan berakal.
2. Menemui waktu diwajibkannya zakat fitrah yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri.
3. Mereka yang mudah untuk membayar zakat fitrah yaitu mereka yang memiliki harta berlebih bagi dirinya dan keluarganya pada malam Idul Fitri.

Ibnu Abbas ra berkata:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud & Ibnu Majah)

Seorang muslim yang masih hidup sampai matahari tenggelam pada malam Idul Fitri wajib mengeluarkan zakat fitrah. Namun, apabila dia meninggal sebelum matahari tenggelam tidak dikenakan zakat fitrah. Pun seorang yang lahir sebelum tenggelamnya matahari di hari terakhir Ramadhan sudah wajib membayar zakat fitrah.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: YouTube Rumaysho TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x