Keutamaan Zakat Fitrah dan Zakat Harta dalam Al Quran dan Hadits

- 28 April 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi  Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah /Freepik

PORTAL PEKALONGAN - Zakat merupakan perintah Alloh SWT dalam Rukun Islam setelah membaca dua kalimat syahadat dan melaksanakan sholat.

Arti kata zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Zakat wajib dibayarkan bagi setiap Muslim pada bulan Ramadhan sebagai pembersih jiwa dari segala kotoran hati yang melekat.

Baca Juga: Apa Keutamaan Sholat Tarawih pada Malam ke 27 Ramadhan?

Keutamaan zakat telah diterangkan dalam sumber Al Quran dan hadits.

Rosulullah SAW bersabda

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

"Tidaklah akan berkurang harta yang di sedekahkan.” (HR. Muslim)

Alloh SWT berfirman dalam QS At-Taubah : ayat 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُم

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: ayat 103)

Baca Juga: Sedekah Subuh Jadikan sebagai Amalan Rutin Setiap Hari, maka Rasakan Keajaiban Maanfaatnya

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan

Syarat wajib zakat Harta yaitu:

1. Beragama Islam
2. Merdeka
3. Berakal sehat dan baligh
4. Memiliki nishab
5. Sempurna Haul nya

Nishab adalah kadar tertentu yang ditetapakan oleh syariat sebagai batas minimal suatu harta untuk dikeluarkan zakatnya

Rosulullah SAW bersabda,
"Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun yaitu dalam emas, sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu tahun.”(HR. Abu Daud & Tirmidzi)

Baca Juga: Sedekah Subuh Suatu Amalan yang Paling Disukai Alloh SWT, Didoakan Malaikat bagi yang Mengamalkan

Penjelasan Hadits~°
Emas 20 dinar. Dinar itu kepingan mata uang emas dalam islam

1 Dinar = 4,25 gram emas
Jadi, 20 dinar = senilai 85 gr emas murni

╰Syarat lain, wajib sampai Haulnya, yaitu masa kepemilikan harta penuh satu tahun yang harus dilewati oleh nishab harta tertentu tanpa berkurang dari batas 'minimal senilai 85 gr emas

Saat ini kita memakai nilai mata uang kertas, maka dihitungnya nilai uang anda sama senilai dengan harga beli 85 gram emas

Contoh jika harga emas terkini misalkan 1 gram emas = Rp 500 ribu x dikali Nishab 85 gram emas = hasilnya = Rp 42.500.000 rupiah

Baca Juga: Bantu Perjalanan Mudik, Jasa Marga Siapkan Tujuh Fitur Utama dan User Interface Aplikasi Travoy

Jadi jika punya uang senilai diatas ditabungan, kepemilikan penuh selama setahun haul nya dan nishab nya senilai harga 85 gram emas maka wajib dikeluarkan zakat Harta nya sebesar 2,5%

Begini cara hitung nya, nilai Nishab 85 gr emas = Rp 42.500.000 x wajib zakat 2,5% =Maka zakat Hartanya Rp1.062,500 (selesai)

Adapun Zakat Fitrah

Hukumnya wajib bagi yang ada berkelebihan makanan dan harus di tunaikan sebelum sholat idul fitri sebagai penyempurna ibadah dan pembersih jiwa dari dosa dan perbuatan sia-sia selama puasa ramadhan sekaligus wujud kepedulian rasa empati kepada orang miskin

Berdasarkan Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

╰᭡࿔︽︽
”Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Idul fitri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Diperkuat oleh hadits Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin."

Baca Juga: H-5 Lebaran. Upaya Optimalisasi Kapasitas Rest Area dengan Rekayasa Arus Lalu Lintas,Ini Kata Tita Paulina

༄Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat idul fitri maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat idul fitri maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Untuk Besaran ZAKAT FITRAH jika dikonversikan ke makanan pokok kita yakni Beras dan konversi ke dalam berat timbangan besarannya ada khilaf diantara para ulama, namun semuanya tetap sah bisa dijadikan pilihan untuk kita berzakat fitrah

Besaran Zakat Fitrah

2,5 Kg Beras Perjiwa
2,6 Kg Beras Perjiwa
2,7 Kg Beras Perjiwa
2,8 Kg Beras Perjiwa
3 Kg Beras Perjiwa
atau bisa lebih dari itu boleh

Baca Juga: H-5 Lebaran. Pantauan Lalu Lintas Keluar dari Arah GT Kalikangkung, Jawa Tengah Sebanyak 18.922 Unit

Untuk orang yang wajib zakat fitrah menurut para ulama mulai dari Bayi yang lahir dan orang yang masih memiliki usia sebelum sholat idul fitri.

Termasuk janin dalam kandungan ibunya usianya 4 bulan boleh di zakat fitrahkan namun tidak wajib sekedar tawaran (boleh dikerjakan boleh tidak) karena usia janin 4 bulan dalam kandungan telah Allah tiupkan ruh padanya.

Yang menanggung membayarkan ZAKAT fitrah keluarganya adalah kepala keluarga (ayah/suami) jika ayah telah tiada maka beralih ke perwalian atau siapa yang menanggung nafkah dan dia mampu
 
Wallahu 'Alam.

Editor: Ali A

Sumber: Muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x