PORTAL PEKALONGAN - Berikut adalah 4 syarat hewan kurban sesuai syariat.
Idul Adha disebut juga dengan Idul Qurban, yang mana Allah memerintahkan kepada umat muslim untuk berqurban.
salah satunya seperti pada surat al-Kautsar (108) ayat 2 Allah berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. [الكوثر (108): 2]
Artinya: “Maka shalatlah engkau karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” [QS. al-Kautsar (108): 2]
Adapun, agar hewan qurban yang kita sembelih sesuai dengan syariat, ada baiknya menyimak syarat hewan qurban sesuai syariat berikut ini, dilansir oleh portalpekalongan.com dari baznas.go.id.
1. Jenis Hewan
Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk qurban adalah jenis hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan qurban. Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Quran maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan qurban.
2. Usia Hewan
Hewan qurban harus cukup umur saat akan disembelih. Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
- unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.