Setelah hari ke-15 haid namun masih ada darah yang keluar, maka perempuan wajib mandi bersih dan sholat. Saat akan sholat baru ia berwudhu seperti biasa.
"Berwudhu saat masuk sholat, kemudian memakai pembalut. Apabila menetes saat sholat, dimaafkan," tutup UAS.
Namun tambahannya adalah dengan memakai pembalut agar darah tidak menetes kemana-mana.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Jaga yang Tiga, Allah Akan Berikan yang Keempat
Apabila menetes saat melaksanakan sholat, maka hal tersebut dimaafkan oleh Allah Swt. Demikian kemurahan Sang Rabb kepada hamba-Nya yang memiliki uzur melaksanakan ibadah.
Apapun keadaan seseorang, tidak boleh meninggalkan sholat. Jika dalam keadaan darurat, maka pasti ada ampunan Allah di dalamnya.***