Gus Baha: Cara Mengganti Sholat yang Telah Ditinggalkan Bertahun - Tahun

- 15 Januari 2023, 19:30 WIB
Inilah 4 Keadaan Istri Ketika di Surga Kata Gus Baha, Fisik, Sifat, Tingkah Laku Tak Sama Seperti di Dunia?
Inilah 4 Keadaan Istri Ketika di Surga Kata Gus Baha, Fisik, Sifat, Tingkah Laku Tak Sama Seperti di Dunia? /youtube @mahadalysitubondo/

Portal Pekalongan - Shalat lima waktu adalah kewajiban setiap umat Muslim, bahkan merupakan rukun Islam. Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim yang mukallaf (sudah terkena beban syariat) meninggalkan shalat lima waktu dan tidak boleh melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya.

Shalat tidak boleh ditinggalkan hanya karena satu alasan tertentu. Akan tetapi bukanlah manusia jika selalu benar.

Dinamakan manusia karena terkadang dia salah dan lupa. Maka, bagaimanakah jika seorang muslim lupa dan melewatkan kewajiban shalatnya?

Baca Juga: Inilah 3 Doa di Sujud Terakhir, Doa-doa ini Penting Dihafalkan dan Diamalkan Setiap Hari

Melewatkan shalat karena alasan kesibukan tidaklah dibenarkan. Karena kewajiban tidak lantas bisa gugur karena kesibukan bahkan juga keteledoran.

Sebagaimana hutang yang harus dibayar. Oleh karena itu siapapun yang meninggalkan shalat baik dengan sengaja ataupun tidak, sebaiknya segera melaksanakannya ketika ingat dan memungkinkan. Walaupun ia telah berada di luar waktu shalat yang ditetapkan.

Menyadur sebuah kajian dalam video unggahan kanal youtube Berkah Nyantri, Gus Baha pernah mengungkapkan bahwa terdapat satu cara untuk menebus hutang sholat yang telah ditnggalkan selama bertahun – tahun.

Baca Juga: Ini 19 Mobil yang Dinantikan: Hyundai i20 2023, Wuling E100, Brio, Avanza, Vitara Brezza, hingga BMW iX 2023

Terdapat satu cara yang dapat dilakukan untuk meneubus sholat yang telah lama ditinggalkan cara tersebut adalah dengan melaksanakan dua kali sholat setiap waktunya.

Salah satu sholatnya harus berniat untuk mengganti sholat yang telah ditnggalkan.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: YouTube Berkah Nyantri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x