Cara Menghentikan Kecanduan Nonton Film Dewasa dan Onani, Begini Penjelasan Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

- 9 Februari 2023, 08:23 WIB
Ilustrasi kebiasaan buruk menonton video porno.
Ilustrasi kebiasaan buruk menonton video porno. /Pixabay/

Ustadz Rosyid menjelaskan, cara yang pertama secara hukum Islam adalah terlarang, sebagaimana firman Allah Swt:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al Ma’arij 29-31).

Namun jika dilakukannya karena terpaksa atau kondisi darurat, maka ada silang pendapat pula di kalangan para ulama. Ada yang tetap melarang, ada yang membolehkan jika khawatir terjerumus dalam perkara zina, dan pendapat kedua ini adalah pendapat sebagian Ulama Hanafiyyah.

"Yang tepat dalam masalah ini, yakni onani dengan diri sendiri adalah haram. Sebab onani sejatinya bukanlah solusi. Islam pun telah memberikan solusi yang baik yaitu puasa, dan syahwat tidak selamanya bisa dibendung dengan onani. Dengan memperbanyak puasa sunnah Insya Allah akan mudah membendung tingginya syahwat," jelas Ustadz Rosyid.

Baca Juga: Tahun 2023 Isu Resesi Menguat, Lantas E-Commerce Apa yang Jadi No.1 bagi Penjual?

Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang dijelaskan dalam hadits:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR Bukhari 5065, Muslim 1400)

Sementara itu jika onani itu dilakukan dengan tubuh pasangan atau istri, mayoritas ulama menilai boleh selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang (saat bulan suci Romadhan di siang hari, kondisi i’tikaf, kondisi ihram, dan lain-lain).

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Bimbinganislam.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah