Seseorang Dianggap Siap Menikah, Apa Saja Kriterianya Menurut Hukum Islam?

- 6 Maret 2023, 08:37 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/kgorz/


PORTAL PEKALONGAN - Dalam sebuah kajian Islam secara online, seorang remaja putri bernama Aishah menanyakan perihal bagaimana kriteria seorang muslim dianggap siap menikah?

"Ustadz izin bertanya, bagaimana kriteria seseorang dianggap siap menikah? Seorang wanita yang sudah memasuki usia nikah, dan orang tua menyuruhnya, namun dia tidak tahu apa dirinya sudah siap atau belum untuk menikah sehingga dia bingung bagaimana menanggapinya. Syukron, wa jazaakumullaahu khoiron ustadz," ungkap Aishah menyampaikan pertanyaan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, begini penjelasan Ustadz Fadly Gugul SAg, sebagaimana dilansir Portalpekalongan.com dari laman Bimbinganislam.com, Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga: Inilah Khutbah Iblis pada Hari Kiamat, Ustadz Firanda Andirja: Sangat Menyentuh Hati Para Pengikutnya

"Kapan seseorang itu layak untuk menikah? Ini tergantung apa hukum menikah bagi dia. Pendapat terpilih bahwa hukum menikah itu tergantung kondisi masing-masing orang," jelas Ustadz Fadly.

Kemudian Ustadz Fadly mengutip ahli tafsir Al-Qurthubi berkata: “Para ulama kita berkata, hukum nikah itu berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing orang dalam tingkat kesulitannya menghindari zina dan juga tingkat kesulitannya untuk bersabar."

Selain itu, lanjut Ustadz Fadly, hukum menikah juga tergantung kekuatan kesabaran masing-masing orang serta kemampuan menghilangkan kegelisahan terhadap hal tersebut.

"Apabila seseorang khawatir jatuh dalam kebinasaan dalam agamanya atau dalam perkara dunianya, maka nikah ketika itu hukumnya wajib. Siapa saja yang sangat ingin menikah dan ia memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar untuk menikah hukumnya mustahab baginya," kata Ustadz Fadly.

Baca Juga: Cara Menghentikan Kecanduan Nonton Video Porno dan Onani, Begini Penjelasan Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

Dia menambahkan, jika ia tidak memiliki sesuatu yang bisa dijadikan mahar, maka ia wajib untuk isti’faf (menjaga kehormatannya) sebisa mungkin. Misalnya dengan cara berpuasa, karena dalam puasa itu terdapat perisai sebagaimana disebutkan dalam hadist shahih” (lihat Tafsir al-Qurthubi, 12/201).

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Bimbinganislam.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah