PORTAL PEKALONGAN - Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam dan perintah yang diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.
Bagi umat muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka justru harus diberikan zakat.
Berikut 8 golongan yang berhak menerima 'Zakat Fitrah', simak yuk siapa saja!
1. Fakir
Fakir adalah orang yang memiliki sedikit harta. Orang-orang ini tidak memiliki penghasilan, sehingga mereka hampir tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: CEK Penerima Bansos Pangan, Kamu Termasuk Salah Satu Penerimanya Nggak Ya?
2. Miskin
Di atas para fakir. ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta tetapi juga sangat sedikit. Penghasilan hariannya hanya cukup untuk makan, minum dan tidak ada yang lain.