Lalu kondisi kedua adalah ketika orang tua tidak berwasiat tetapi sang anak menyembelih kurban mengatasnamakan orang tuanya yang sudah meninggal sebagai sedekah.
"Maksudnya ini dibolehkan, para ulama menegaskan bahwa pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat dengan menganalogikannya seperti sedekah," jelas Ustaz Ridwan Farid.
Baca Juga: Nur Aini Tidak Menggandalkan Paras Cantik, Manggul Semen Okeeyy
Jadi untuk menjawab pertanyaan dari salah satu jemaah, Usataz Ridwan Farid mengatakan kalau menyembelih kurban untuk mengatasnamakan sedekah atas nama orang tua itu diperbolehkan.
Demikian informasi tentang berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal dunia diperbolehkan,jika... ***