Bolehkah Seorang Muslim Memelihara Anjing, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

- 19 Desember 2023, 08:46 WIB
Ilustrasi anjing penjaga rumah sedang menggonggong pada orang yang tidak dikenal.
Ilustrasi anjing penjaga rumah sedang menggonggong pada orang yang tidak dikenal. /Pixabay/

PORTAL PEKALONGAN - Anjing adalah salah satu binatang yang cerdas. Anjing bisa menuruti perintah majikannya. Anjing juga bisa dimanfaatkan oleh majikannya untuk menjaga rumah, menjaga ternak, menjaga kebun, dan lainnya.

Namun, anjing adalah salah satu binatang yang dalam Islam harus dijauhi oleh umat muslim. Alasan utanyanya adalah terkait dengan cara menyucikan najisnya.

Menurut Madzhab Syafi‘i, menyucikan diri setelah berinteraksi dengan anjing lebih sulit karena anjing termasuk najis mughaladzah. Lantas, bolehkah seorang muslim memelihara anjing? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Baca Juga: Harapan Pasangan Suami-Istri, Inilah Tiga Doa Mohon Diberikan Anak Saleh dan Salehah

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Kemang.go.id, Rasulullah Saw menjelaskan bahwa seorang muslim yang memelihara anjing tanpa sebab tertentu dapat dikurangi pahalanya sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim:

وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم

“Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari."

Dari hadits ini, ulama berbeda pendapat perihal seorang muslim yang memelihara anjing. Ulama Madzhab Syafi’i menarik kesimpulan bahwa seorang muslim haram memelihara anjing tanpa hajat tertentu. Imam Nawawi menjelaskan, seorang muslim hanya boleh memelihara anjing untuk sejumlah keperluan berikut ini:

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x